Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Steve Emmanuel Tak Dituntut Pidana Mati, Pengacara Kaget

image-gnews
Terdakwa kasus kepemilikan kokain Steve Emmanuel saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 17 Juni 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Terdakwa kasus kepemilikan kokain Steve Emmanuel saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 17 Juni 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Steve Emmanuel, Firman Chandra kaget namun bersyukur karena kliennya tidak dituntut hukuman mati dalam kasus 92,04 gram kokain. 

Baca: Alasan Jaksa Tuntut Steve Emmanuel 13 Tahun Bui dan Denda Rp 1 M

Pesinetron itu hanya dituntut melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Karena melanggar pasal itu, jaksa menuntut Steve dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Firman bersyukur, Steve tidak dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang memuat soal ancaman pidana mati. Jaksa menyatakan dakwaan primer yang memuat pasal itu tidak terbukti.

"Artinya tidak ada hukuman mati, tidak ada dibuang ke Nusakambangan, atau tidak ada seperti Freddy Budiman yang ditembak mati, itu saja sudah Alhamdulillah," kata Firman usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 17 Juni 2019.

Walau bersyukur, Firman mengaku tetap terkejut dengan tuntutan penjara 13 tahun karena tidak tepat dijatuhkan kepada Steve. Dia berharap, majelis hakim yang dipimpin oleh Erwin Djong bijaksana saat menjatuhkan putusan atau vonis.

Menurut dia, hakim bisa mengubah hukuman terhadap Steve walaupun tetap dinyatakan bersalah dalam Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009. "Majelis punya kekuasaan sampai dua per tiga atau tiga per empat dari total tuntutan, bahkan kalau meyakini betul untuk direhab maka direhab, ada beberapa majelis yang berani memberi vonis seperti itu," kata dia.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Steve telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi lima gram. Dakwaan primer Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memuat soal ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup tidak terbukti.

"Terdakwa Chepas Emmanuel alias Steve tidak terbukti dalam dakwaan primer tersebut," ujar Jaksa Reynaldi saat membaca tuntunan.

Jaksa juga meminta barang bukti berupa satu plastik klip berisi kokain dengan berat 92,04 gram yang telah dimusnahkan 91,00 gram, hingga tersisa 1.04 gram untuk uji laboratorium sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan tanggal 9 Januari 2019 untuk dirampas dan dimusnahkan oleh majelis. Selain itu, barang bukti satu klip plastik berisi kokain 0,9136 gram yang ditemukan polisi dalam wadah seperti bullet di apartemen Steve juga dimusnahkan.

Jaksa menjelaskan, hal yang memberatkan Steve Emmanuel hingga dituntut 13 tahun penjara adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Selain itu, Steve dinyatakan berbelit dalam persidangan dan tidak menyesali perbuatannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," ujar Reynaldi.

Ketua majelis hakim Erwin Djong memberi waktu kepada Steve Emmanuel dan kuasa hukumnya selama satu pekan untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang dilanjutkan pada 24 Juni 2019.

Baca: Steve Emmanuel Cerita Keracunan Makanan dan Kritik Sel Tahanan

Steve Emmanuel ditangkap polisi pada 21 Desember 2018 di apartemennya, Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap dan kokain seberat 92,04 gram yang dibawa dari Belanda.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

2 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

4 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?


Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

5 hari lalu

Rapper Korea Selatan, Sik-K. Foto: Instagram/@younghotyellow94
Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.


Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

5 hari lalu

Pada Apri 2021, Rio Reifan kembali berurusan dengan polisi untuk ke empat kalinya dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kala itu, Rio ditangkap dengan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,21 gram. TEMPO/Nurdiansah
Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.


Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

6 hari lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.


Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

6 hari lalu

Artis dan tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan saat hadir pada rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jumat, 16 Agustus 2019. Subdit I Resnarkoba berhasil menangkap artis Rio Reifan di kediamannya di kawasan Pondok Gede dengan mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari satu buah pipet kaca yang berisi narkotika jenis shabu seberat 0,0129 gram dan sebuah alat hisap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

10 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

10 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

12 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

18 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.